Negara Hukum



Negara Hukum adalah Negara yang memiliki banyak aturan hukum untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan keadilan rakyat hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelengarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum

  •  Demi Kepastian hukum
  •  Tuntutan perlakuan yang sama
  •  Penerimaan putusan Demokrasiu
  •  Tuntutan akal budi.

Negara hukum berarti alat alat negara yang mempergunakan kekuasaannya hanya berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tijian suatu perkara adalah agat dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

Lalu apakah Negara kita sudah menjadi negara hukum ?
Ya, Negara kita adalah Negara hukum, namun masih banyak hukum yang lalai di Negeri ini, maka belum sepenuhnya lah negeri ini menjadi negara hukum apabila hukum pun masih dapat dibeli. semua orang di mata hukum itu sama hukum dinegara ini tidak boleh menjadi belati yang tumpul keatas tajam kebawah siapapun yang melakukan kesalahan yang berlandaskan hukum itu harus dihukum seadil adilnya bukan karena dia seorang pejabat mendapatkan keringanan dan orang yang bukan pejabat malah dapat pemberatan hukuman. Hukum itu harus tajam keatas tumpul kebawah bukan berarti semua orang bisa mendapatkan kemudahan dalam hukum tapi semua orang itu harus sama di mata hukum.

Refleksi Demokrasi


Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mana dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pada dasarnya, kata Demokrasi ini berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos yang berarti Rakyat dan Kratos yang berarti Pemerintahan sehingga dapat diartikan sebagai Rakyat Pemerintahan bisa dibilang Rakyat yang memerintah

Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara Demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudia presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Lalu selanjutnya dimasa pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun alih - alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.

Tujuan dari demokarsi ini adalah untuk mensejahterakan rakyat, karena memang seharusnya diatur oleh rakyat itu sendiri, namun apabila banyak rakyat yang mengatur maka tidak akan lah tercapai tujuan dari rakyat, maka dicari lah pemimpin, rakyat memilih pemimpin yang dapat dipercaya agar ketika calon pemimpin yang dipilih oleh rakyat ini bisa menjalankan sesuai dengan visi misinya yang se fikiran dengan rakyat bukan malah menyengsarakannya, atau menambah kerugian negaranya bahkan negaranya sendiri pun dikuasai oleh negara lain karena negaranya tidak dapat hidup sendiri tujuan demokrasi ini bukan untuk pemimpin yang berfoya foya ketika sudah dipilih melainkan untuk mensejahterakan rakyat, bahkan korup dengan memanfaatkan uang rakyat untuk kepentingan diri sendiri. demokrasi ini bukan untuk kepentingan partai, pemimpin, atau individu yang sudah memiliki jabatan dalam negeri ini karena mereka yang bertanggung jawab untuk mengatur anggaran yang telah diberikan rakyat. seperti pengertiannya Pemerintahan yang mana dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat itu sendiri.


Refleksi Hak & Kewajiban Warga Negara


Hak & Kewajiban, Apa itu Hak ? dan apa itu Kewajiban ?, Apa itu Hak & Kewajiban warga Negara ?

Hak adalah suatu kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu dari individu sedangkan individu lain tidak bisa merampas kuasa atau laku dari individu ini secara paksa atau tidak Tanpa Hak, seseorang tidak akan bisa hidup dengan bebas dan juga memenuhi segala kebutuhan dengan baik.

Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan individu untuk mendapatkan suatu kewajiban tersebut dengan cara apapun dalam susah ataupun senang kewajiban ini harus dilakukannya.

Lalu, apa itu Hak & Kewajiban warga Negara ?
Pengertian hak dan kewajiban warga negara memang menjadi hal yang sangat penting sehingga masyarakat harus bisa memahami apa haknya di dunia ini dan terutama di negara ini. Untuk bisa mendapatkan haknya, warga negara harus melakukan kewajibannya sebagai warga negara.
Sedangkan pengertian Kewajiban dari warga negara adalah melakukan tugas tugas wajib dari negara. banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara agar bisa membantu menciptakan kehidupan bernegara yang baik. Suatu negara akan berjalan dengan baik apabila hak dan kewajiban warga negara bisa dipenuhi dan terpenuhi dengan seimbang.

Hak sangat bersangkutan dengan kewajiban, seperti hal nya apabila ingin mendapatkan hak maka jalankan kewajiban dengan baik. Lalu apa hak warga negara ? hak warga negara adalah hak untuk mempertahankan negara, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, hak untuk memilih agama dan menjalankannya, hak untuk kehidupan yang layak, hak untuk mendapat perlindungan hukum,hak untuk mengemukakan pendapat dan hak yang lainnya.

Setelah mengetahui hak, lalu apa kewajiban warga nega yang harus dilakukan untuk mencapai hak tersebut ?
Kewajiban warga negara antara lain membayar pajak, membela dan mempertahankan negara, membangun negara, mentaati hukum hukum yang ada dan kewajiban  warga negara lainnya yang harus dilakukan oleh warga negara itu sendiri.

Kesimpulannya Hak dan Kewajiban warga negara adalah hal yang harus dimiliki dan harus dijalankan oleh warga negara dengan seimbang agar mencapai kebutuhan negara yang baik, untuk mencapai hal tersebut, warga negara harus melakukan kewajiban untuk mendapatkan haknya.

Berikut adalah rekflesi tentang Hak & Kewajiban Warga Negara .

Refleksi Kata "Pribumi"


Dari Pidato kata "Pribumi" Apakah pantas Pribumi dikatakan untuk Rakyat Indonesia ? Apakah kata "Pribumi" tersebut menghina ? Apa yang menyebabkan hal tersebut ? Salahkah jika Bapak Anies Baswedan mengatakan kata "Pribumi" dalam pidatonya ?

Panggilan "Pribumi" untuk Rakyat Indonesia tidak asing pada zaman penjajahan dahulu, dahulu kata "Pribumi" ini sering digunakan oleh penjajah negeri ini sebagai kata Hinaan oleh bangsa Penjajah awal mula istilah "Pribumi " ini pertama kali dicetuskan dalam undang-undang kolonial Belanda tahun 1854 oleh pemerintahan kolonial Belanda untuk menyamakan beragam kelompok penduduk asli di Nusantara kala itu, terutama untuk tujuan diskriminasi sosial, kata "Pribumi" sangatlah sensitif karena di anggap hinaan oleh rakyat Indonesia, namun apabila orang Indonesia asli yang mengatakannya beda lah arti "Pribumi". Namun, Penggunaan kata "Pribumi" pada saat ini telah diganti dengan kata "Warga Negara Indonesia"

Lantas, apa itu Pribumi ? Pribumiorang asliwarga negara asli atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana dengan status orisinal, asli atau tulen (indigenious) sebagai kelompok etnis yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya.

Tidaklah salah seseorang mengatakan istilah "Pribumi" apabila maksud dari istilah tersebut itu baik,

 dan sebaliknya, apabilan yang mengatakan istilah "Pribumi" tersebut bermaksud menghina maka pantas lah dia mendapatkan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berikut adalah Refleksi dari penulis.

Wawasan Nusantara