Panggilan "Pribumi" untuk Rakyat Indonesia tidak asing pada zaman penjajahan dahulu, dahulu kata "Pribumi" ini sering digunakan oleh penjajah negeri ini sebagai kata Hinaan oleh bangsa Penjajah awal mula istilah "Pribumi " ini pertama kali dicetuskan dalam undang-undang kolonial Belanda tahun 1854 oleh pemerintahan kolonial Belanda untuk menyamakan beragam kelompok penduduk asli di Nusantara kala itu, terutama untuk tujuan diskriminasi sosial, kata "Pribumi" sangatlah sensitif karena di anggap hinaan oleh rakyat Indonesia, namun apabila orang Indonesia asli yang mengatakannya beda lah arti "Pribumi". Namun, Penggunaan kata "Pribumi" pada saat ini telah diganti dengan kata "Warga Negara Indonesia"
Lantas, apa itu Pribumi ? Pribumi, orang asli, warga negara asli atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana dengan status orisinal, asli atau tulen (indigenious) sebagai kelompok etnis yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya.
Tidaklah salah seseorang mengatakan istilah "Pribumi" apabila maksud dari istilah tersebut itu baik,
dan sebaliknya, apabilan yang mengatakan istilah "Pribumi" tersebut bermaksud menghina maka pantas lah dia mendapatkan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berikut adalah Refleksi dari penulis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar