Negara Hukum adalah Negara yang memiliki banyak aturan hukum untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan keadilan rakyat hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelengarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
- Demi Kepastian hukum
- Tuntutan perlakuan yang sama
- Penerimaan putusan Demokrasiu
- Tuntutan akal budi.
Negara hukum berarti alat alat negara yang mempergunakan kekuasaannya hanya berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tijian suatu perkara adalah agat dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Lalu apakah Negara kita sudah menjadi negara hukum ?
Ya, Negara kita adalah Negara hukum, namun masih banyak hukum yang lalai di Negeri ini, maka belum sepenuhnya lah negeri ini menjadi negara hukum apabila hukum pun masih dapat dibeli. semua orang di mata hukum itu sama hukum dinegara ini tidak boleh menjadi belati yang tumpul keatas tajam kebawah siapapun yang melakukan kesalahan yang berlandaskan hukum itu harus dihukum seadil adilnya bukan karena dia seorang pejabat mendapatkan keringanan dan orang yang bukan pejabat malah dapat pemberatan hukuman. Hukum itu harus tajam keatas tumpul kebawah bukan berarti semua orang bisa mendapatkan kemudahan dalam hukum tapi semua orang itu harus sama di mata hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar